MARKET NEWS

Moratorium Smelter Diperketat, Deretan Saham Nikel Ini Berpotensi Cuan

Desi Angriani 09/10/2026 06:27 WIB

Pemerintah membuka opsi pengetatan moratorium smelter nikel meliputi feronikel, nickel pig iron (NPI), nickel matte, serta mixed hydroxide precipitate (MHP).

Moratorium Smelter Diperketat, Deretan Saham Nikel Ini Berpotensi Cuan (Foto: dok Getty Image)

IDXChannel - Pemerintah membuka opsi pengetatan moratorium smelter nikel meliputi feronikel, nickel pig iron (NPI), nickel matte, serta mixed hydroxide precipitate (MHP).

Opsi tersebut dapat menjadi katalis bagi harga nikel yang masih tertekan sepanjang 2026. Harga nikel di London Metal Exchange (LME) per Rabu (7/10/2026) tercatat USD15.735 per ton atau turun sekitar 6 persen secara year to date (ytd).

Penurunan ini lebih dalam dibandingkan emas yang melemah sekitar 5 persen. Sebaliknya, sejumlah logam industri lain justru mencatat kenaikan, seperti aluminium sebesar 4 persen, tembaga 17 persen, dan timah 34 persen.

Sebelumnya, moratorium pembangunan smelter baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Namun, pemerintah kini mempertimbangkan agar smelter yang telah beroperasi juga tidak berproduksi penuh selama kondisi pasar global masih mengalami oversupply.

Selain itu, arah pengembangan industri nikel nasional dikaji kembali agar kebijakan hilirisasi tidak hanya untuk menambah kapasitas smelter, tetapi juga mendorong pembangunan industri yang menghasilkan produk hilir secara langsung.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memenuhi seluruh kebutuhan smelter selama pasar nikel global masih mengalami kelebihan pasokan.

Untuk 2026, pemerintah memproyeksikan produksi bijih nikel mencapai sekitar 290 juta ton, lebih tinggi dibandingkan kuota produksi dalam RKAB 2026 yang berada di kisaran 260 juta-270 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan bijih untuk smelter diperkirakan mencapai sekitar 320 juta ton. Kementerian ESDM menyebut kekurangan pasokan bijih tersebut masih dapat ditutup dari stok yang tersedia.

Menurut Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), 79 smelter di Indonesia membutuhkan sekitar 415 juta ton bijih nikel per tahun jika seluruhnya beroperasi penuh. Namun, kekurangan pasokan bijih nikel tidak dapat diselesaikan dengan menaikkan RKAB secara menyeluruh.

Ruang Penguatan Harga Nikel

Stockbit menilai, opsi pengetatan produksi smelter yang tengah dipertimbangkan pemerintah dapat menjadi salah satu upaya untuk merespons tekanan harga nikel global.

Kebijakan ini melanjutkan langkah pemerintah dalam mengendalikan pasokan bijih melalui pengaturan kuota RKAB. Langkah pengendalian pasokan dinilai relevan mengingat Indonesia menyumbang sekitar dua pertiga produksi tambang nikel dunia.

"Dari sisi midstream, produksi nikel juga berpotensi menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya energi untuk smelter rotary kiln electric furnace (RKEF) dan harga sulfur untuk smelter high pressure acid leach (HPAL), serta gangguan operasional akibat fenomena El Nino," tulis Stockbit, Kamis (8/10/2026).

Stockbit menambahkan, harga nikel saat ini cenderung telah mencapai titik bawah atau bottom. Pada akhir 2025, harga nikel sempat turun ke USD14.263 per ton sebelum berbalik naik sekitar 31 persen dalam waktu sekitar lima minggu setelah pemerintah memangkas kuota RKAB 2026.

Saat ini, harga nikel hanya sekitar 10 persen di atas level terendah tersebut. Dengan pemerintah kembali membuka opsi pembatasan produksi smelter, ada risiko kenaikan harga atau upside risk lebih besar dibandingkan risiko penurunan atau downside risk.

Adapun Stockbit menempatkan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagai pilihan utama, disusul PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM).

INCO dinilai memiliki tiga keunggulan utama yakni memiliki eksposur yang lebih langsung terhadap pergerakan harga nikel LME karena harga jual nickel matte mengacu pada harga LME.

Lalu setoran INCO kepada negara relatif lebih tinggi dibandingkan emiten lainnya karena memiliki kewajiban pembagian laba sebesar 10 persen sebagai pemegang IUPK, di luar royalti dan pajak, serta memiliki rencana tambang yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahannya sendiri.

(DESI ANGRIANI)

SHARE