MARKET NEWS

Mulai Diperdagangkan, Segini Biaya Transaksi di Bursa Karbon IDXCarbon 

Dinar Fitra Maghiszha 26/09/2023 09:26 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara bursa karbon menetapkan ketentuan biaya mulai dari pendaftaran, transaksi, hingga penarikan dana.

Mulai Diperdagangkan, Segini Biaya Transaksi di Bursa Karbon IDXCarbon (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) mulai diperdagangkan hari ini dengan berbagai ketentuan biaya yang dikenakan kepada pengguna jasa bursa karbon.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara bursa karbon menetapkan ketentuan biaya mulai dari pendaftaran, transaksi, hingga penarikan dana.

Diketahui terdapat dua produk unit karbon yaitu persetujuan teknis batas atas emisi bagi pelaku usaha (PTBAE-PU), dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). 

Kedua produk ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian terkait, lalu diperdagangkan di IDXCarbon.

Berdasarkan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00013/BEI/09-2023, dikutip Selasa (26/9/2023), biaya pendaftaran unit karbon ditetapkan Rp0,00 per ton unit karbon alias gratis. Selanjutnya, biaya transaksi unit karbon baik beli maupun jual mempunyai besaran yang berbeda sesuai jenis pasar.

Pasar reguler dan negosiasi ditetapkan biaya transaksi beli dan jual sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Sedangkan untuk pasar lelang dan non-reguler (marketplace) sebesar 0,22 dari nilai transaksi.

Namun demikian, untuk tahap awal, biaya transaksi unit karbon ini diberikan insentif setengah harga dari total biaya transaksi. Ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023.

Pengurangan ini membuat biaya transaksi pasar reguler dan negosiasi menjadi 0,05 persen dari nilai transaksi. Sedangkan biaya transaksi pasar lelang dan non-reguler (marketplace) menjadi 0,11 persen

Sebagai catatan pengguna jasa bursa karbon adalah pihak yang memiliki hak menggunakan sistem dan/atau sarana penyelenggara bursa karbon sesuai peraturan.

Mereka terdiri dari pelaku usaha pedagang emisi, pelaku usaha non-pedagang emisi, pemilik proyek, dan pihak lain yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI juga menetapkan biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon sebesar Rp25.000,-. Sebagai catatan, satuan volume perdagangan di bursa karbon menggunakan kelipatan 1 lot atau setara 1 ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Terkait jam perdagangan bursa karbon berlangsung dari pukul 09:00 sampai 15:00 waktu bursa karbon. Terakhir BEI memungut biaya pelatihan tambahan bagi pengguna jasa bursa karbon. Bagi pengguna jasa bursa karbon wajib memiliki sertifikat pelatihan yang diselenggarakan BEI. Adapun biaya tambahan ini berlaku bagi pengguna jasa karbon yang mengajukan permintaan pelatihan di luar jadwal yang telah ditetapkan bursa.

(DES)

SHARE