MARKET NEWS

Mulai Hari Ini, BEI Batasi Auto Reject Bawah Jadi 7 Persen

Shifa Nurhaliza 13/03/2020 09:00 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas auto reject bawah (ARB) menjadi 7% dari angka asal maksimal 10%.

Mulai Hari Ini, BEI Batasi Auto Reject Bawah Jadi 7 Persen. (Foto: Ist)

IDXChannel - Tekanan yang dirasakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat meluasnya virus korona (Covid-19) yang telah menjadi pandemi, membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas auto reject bawah (ARB) menjadi 7% dari angka asal maksimal 10%.

Diungkapkan Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan di laman website BEI pada Kamis (12/3/2020), BEI akan memberlakukan ARB secara simetris sebesar 7 persen dalam Jakarta Automatic Trading System (JATS) dan akan berlaku bagi semua harga saham.

"Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," imbuhnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia sebagai berikut, pertama mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh perseratus) menjadi 7% (tujuh perseratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS.

Yakni lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah).

Kemudian lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Terakhir yaitu lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Kedua adalah mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.

Dan terakhir ketiga mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.

Sekadar informasi, ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Sejatinya ketentuan baru tersebut untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.

Diharapkan, Dengan adanya aturan baru di lantai bursa tersebut membuat perdagangan efek menjadi lebih teratur, wajar, dan efisien. (*)

SHARE