Naik 203 Persen Selama Sepekan, Pratama Abadi (PANI) Masuk Radar UMA
BEI memasukkan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dalam radar UMA.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dalam radar pantauan karena dinilai mengalami peningkatan harga saham tidak wajar yang masuk dalam kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Sejak 16 Februari 2022 hingga penutupan perdagangan Rabu (23/2) di Rp4.400, saham produsen wadah atau kemasan ini diketahui telah melonjak 144,44%. Pada Kamis (24/2/2022) hingga pukul 09:44 WIB, PANI bergerak naik 25,00% di Rp5.500.
Adapun dalam tujuh hari terakhir, PANI selalu berada di zona hijau berturut-turut. Performa tersebut membawa PANI naik 203,87% dalam sepekan dengan kinerja sebulan melejit 233,33%.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PANI yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, Rabu (23/2/2022).
Perseroan tampaknya belum memberikan konfirmasi terkait fakta material yang mempengaruhi kenaikan harga melalui Keterbukaan Informasi BEI.
PANI diketahui memberikan informasi terakhir yang berisi soal laporan rencana transaksi material di atas 50% ekuitas
dan laporan informasi atau fakta material pembelian atau penjualan saham perusahaan.
BEI mencatat bahwa sebelumnya PANI telah merasakan suspensi sementara terakhir pada 9 sampai 19 November 2021.
Dengan masuknya saham PANI ke dalam radar UMA, BEI meminta investor untuk terus mencermati kinerja perusahaan yang bersangkutan dalam keterbukaan informasi.
BEI juga meminta investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.
Adapun BEI mengharapkan para investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(NDA)