NFCX Perpanjang Periode Pengalihan Saham Treasuri
Jumlah saham treasuri yang akan dialihkan mencapai 4.255.200 saham atau setara 100 persen dari total saham hasil buyback.
IDXChannel - PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) memperpanjang periode pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) mulai 14 April 2026 hingga seluruh saham treasuri selesai dialihkan.
Jumlah saham treasuri yang akan dialihkan mencapai 4.255.200 saham atau setara 100 persen dari total saham hasil buyback yang dimiliki perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/4/2026) harga pelaksanaan pengalihan saham tersebut akan mengacu pada ketentuan Pasal 18 huruf (d) ayat (1) hingga (3) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.04/2017.
Dalam pelaksanaannya, perseroan menunjuk PT Panca Global Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan memfasilitasi proses pengalihan saham treasuri tersebut.
Sebagai informasi, NFCX sebelumnya telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 4.255.200 saham dalam periode 13 April 2020 hingga 28 September 2020.
Langkah pengalihan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) No. 30/POJK.04/2017, yang mengatur batas waktu pengalihan saham hasil buyback.
Berdasarkan Pasal 15 regulasi tersebut, saham hasil pembelian kembali yang dikuasai oleh perusahaan terbuka selama tiga tahun wajib mulai dialihkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Selain itu, Pasal 16 POJK mengatur bahwa perusahaan wajib menyelesaikan pengalihan saham tersebut dalam waktu paling lama satu tahun setelah berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Dengan mengacu pada Pasal 17 huruf (a), NFCX akan melakukan pengalihan saham melalui mekanisme penjualan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hingga Selasa (14/4/2026), saham NFCX menguat 0,55 persen ke harga Rp1,825 dengan mencatatkan penguatan 3,69 persen dalam satu bulan.
(DESI ANGRIANI)