MARKET NEWS

NIRO Jual 7 Anak Usaha Logistik Senilai Rp1,3 Triliun ke Perusahaan Singapura

Desi Angriani 01/10/2026 05:32 WIB

Nilai transaksi divestasi ini mencapai Rp1,3 triliun atau 29,44 persen dari ekuitas perseroan per 30 Juni 2026.

NIRO Jual 7 Anak Usaha Logistik Senilai Rp1,3 Triliun ke Perusahaan Singapura (Foto: dok City Retail)

IDXChannel - PT City Retail Developments Tbk (NIRO) melepas seluruh kepemilikannya pada tujuh entitas usaha yang bergerak di bidang penyewaan gudang dan logistik kepada perusahaan asal Singapura, Nusantara Logistics Investments Pte Ltd.

Ketujuh anak usaha tersebut yakni PT Cella Management Logistik, PT Cella Argya Logistik, PT CRE BIL Indonesia, PT Bukit Inti Lestari, PT Cella Cakra Logistik, PT Cella Emerald Logistik, dan PT Cella Gemilang Logistik.

Manajemen NIRO menyebut, nilai transaksi divestasi ini mencapai Rp1,3 triliun atau 29,44 persen dari ekuitas perseroan per 30 Juni 2026.

"Nilai transaksi ini mencapai 29,44 persen dari ekuitas perseroan per 30 Juni 2026," tulis manajemen NIRO dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (30/9/2026).

Perseroan menjelaskan divestasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, modal kerja, dan pendanaan perusahaan.

Secara proforma, transaksi tersebut akan meningkatkan posisi kas dan setara kas NIRO dari sekitar Rp1,2 triliun menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Selain itu, perseroan memperkirakan memperoleh keuntungan divestasi sekitar Rp201,3 miliar.

Tambahan kas dan keuntungan dari transaksi tersebut berdampak pada posisi rugi periode berjalan NIRO. Secara proforma, rugi periode berjalan pada semester I-2026 yang sebelumnya sekitar Rp237,6 miliar menyusut menjadi sekitar Rp36,2 miliar.

Manajemen menegaskan, transaksi tersebut tidak menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Selain itu, tidak terdapat kewajiban bagi perseroan maupun entitas anak untuk memperoleh persetujuan atau perizinan dari kreditur, pihak ketiga, maupun instansi berwenang lainnya terkait rencana transaksi tersebut.

(DESI ANGRIANI)

SHARE