OJK Catat IHSG Menguat 0,86 Persen hingga 16 Februari 2024
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,86% (year to date) ke level 7.335 per 16 Februari 2024.
IDXChannel - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,86% (year to date) ke level 7.335 per 16 Februari 2024. Adapun non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp20,05 triliun dengan nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.600 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Indonesia, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, nilai asset under management pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp800 triliun. Angka itu turun 2,96% secara year to date dengan nilai aktiva bersih reksadana (NAB) tercatat sebesar Rp477,28 triliun atau turun 4,82% year to date.
Di samping itu, antusiasme pendanaan melalui pasar modal tahun ini terlihat pada jumlah penghimpunan dana sebesar Rp12,34 triliun. Selain itu, ada 86 perusahaan dalam pipeline dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp50 triliun.
“Serta rencana IPO sebanyak 59 perusahaan,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di The St. Regis Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dari bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 16 Februari 2024, tercatat 48 pengguna jasa yang memperoleh izin dengan total volume sebesar 501 ribu ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai Rp31,36 miliar. Secara rinci, sebanyak 31,39% merupakan transaksi di pasar reguler, sebanyak 9,69% transaksi di pasar negosiasi, dan 58,92% transaksi di pasar lelang.
“Untuk merealisasikan potensi perdagangan karbon, OJK akan meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mengupayakan terciptanya ekosistem yang diperlukan,” imbuh Inarno.
Lebih lanjut, Inarno menyebut, OJK juga akan terus memperkuat infrastruktur pasar modal melalui penerbitan beberapa kebijakan prioritas, antara lain penyempurnaan aturan terkait dengan penyediaan liquidity provider saham, dan penyempurnaan aturan transaksi margin dan short-selling.
“Sehingga diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan likuiditas dan meningkatkan transaksi di pasar saham,” tutur Inarno.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat OJK akan merilis ketentuan penerbitan dan laporan obligasi daerah dan sukuk daerah. Aturan baru tersebut nantinya akan menyelaraskan peraturan perundang-undangan terkini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, pengawasan, dan kemudahan dalam penerbitan obligasi dan sukuk.
“Inisiatif ini diharapkan dapat memfasilitasi pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah,” pungkas Inarno.
(YNA)