MARKET NEWS

OJK Dorong Pelaku Usaha hingga Masyarakat Ramaikan Perdagangan Bursa Karbon

Kunthi Fahmar Sandy 10/02/2025 13:26 WIB

Implementasi perdagangan karbon melalui bursa karbon telah berjalan sejak 26 September 2023.

OJK Dorong Pelaku Usaha hingga Masyarakat Ramaikan Perdagangan Bursa Karbon (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus berupaya aktif untuk mendorong pelaku usaha, pengembang proyek, dan masyarakat untuk berkontribusi dalam meramaikan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan kolaborasi bersama kementerian, lembaga negara, BUMN, IDX Carbon dan sektor swasta melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, workshop, focus group discussion, audiensi, serta program sosialisasi dan edukasi mengenai keberadaan bursa karbon.

"Selain itu, secara berkala melakukan pengembangan dan pengawasan penyelenggaraan perdagangan unit karbon di bursa karbon yang telah berjalan dengan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor kementerian/lembaga, khususnya dengan kementerian terkait untuk memastikan integritas dan keberlanjutan pasar karbon seperti menjaga supply demand di pasar karbon," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi di Jakarta Senin (10/2/2025).

Di sisi lain, implementasi perdagangan karbon melalui bursa karbon telah berjalan sejak 26 September 2023. 

Saat ini, lanjut dia, pihak yang menjadi penyelenggara Bursa Karbon adalah PT Bursa Efek Indonesia (IDX Carbon) setelah memperoleh izin usaha dari OJK sebagaimana implementasi POJK 14/2023 dan SE OJK 12/2023 yang telah dikeluarkan. 

"Transaksi jual-beli unit karbon pun saat ini telah berjalan sebagaimana data Transaksi yang dapat dilihat pada website IDXCarbon," tuturnya.

Menurut dia, dalam perkembangannya, terjadi peningkatan jumlah proyek yang didaftarkan, volume unit karbon yang ditransaksikan, pengguna jasa yang berpartisipasi, dan jumlah retirement unit karbon yang diajukan melalui bursa karbon.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE