MARKET NEWS

OJK Dorong Skema Ini Demi Jaga Likuiditas Pasar di Tengah Ramainya Aksi IPO

Dinar Fitra Maghiszha 02/08/2025 13:13 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya skema penyedia likuiditas atau liquidity provider untuk menjaga stabilitas pasar modal.

OJK Dorong Skema Ini Demi Jaga Likuiditas Pasar di Tengah Ramainya Aksi IPO. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya skema penyedia likuiditas atau liquidity provider untuk menjaga stabilitas pasar modal.

Ini disiapkan untuk menjawab kekhawatiran pasar atas anjloknya likuiditas akibat delapan penawaran umum perdana saham (IPO) yang berlangsung nyaris bersamaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, likuiditas merupakan salah satu faktor penting untuk memitigasi hal tersebut.

“Untuk memitigasi anjloknya likuiditas di secondary market, telah terdapat ketentuan POJK Nomor 18 tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai langkah preventif,” kata Inarno dalam keterangan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Dalam POJK 18/2024 diatur ketentuan bahwa Liquidity Provider merupakan pihak yang melakukan kuotasi jual dan beli atas suatu efek guna memastikan terjadinya perdagangan yang terus menerus pada suatu periode tertentu sehingga dapat meningkatkan likuiditas.

Dengan kehadiran Liquidity Provider, ujar Inarno, terjadi stabilitas harga efek di mana kenaikan/penurunan tidak terjadi secara signifikan.

“Dapat menjaga stabilitas harga efek di pasar, tidak turun atau tidak naik secara signifikan akibat ketidakseimbangan penawaran jual dan beli, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih optimal,” kata dia.

Hingga 1 Agustus 2025, terdapat 22 saham emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebanyak delapan perusahaan listing dalam kurun waktu tiga hari (8-10 Juli 2025).

(Dhera Arizona)

SHARE