OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan
OJK mendorong pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan ekosistem pasar modal sebagai alternatif pendanaan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan ekosistem pasar modal sebagai alternatif pendanaan.
Sejumlah regulasi telah disiapkan OJK untuk memastikan UMKM mampu menyerap berbagai pilihan dana dari pasar modal.
“Saya mendorong UMKM untuk tidak ragu memanfaatkan Pasar Modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara di Pekanbaru, Riau, Jumat (27/9/2024).
Saat ini, sejumlah ketentuan telah diatur meliputi POJK No. 53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.
Tak ketinggalan, POJK No.20/2020 mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi.
Aditya menyebutkan, UMKM dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di Pasar Modal dengan maksimal penerimaan dana sebesar Rp10 miliar.
Hingga 20 September, penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK.
“Sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun,” ujarnya.
(Dhera Arizona)