OJK Finalisasi RPOJK Derivatif Keuangan dengan Underlying Efek, Atur Hal Ini
Draft POJK ini merupakan langkah OJK dalam mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan derivatif.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari (Underlying) Berupa Efek.
Draft POJK ini merupakan langkah OJK dalam mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan derivatif.
Ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan RPOJK ini tengah dalam proses harmonisasi.
“Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” kata Inarno dikutip Minggu (15/12/2024).
Setidaknya terdapat dua aspek utama yang bakal diatur dalam POJK ini. Pertama adalah produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur eksisting di pasar modal.
Kedua, produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur yang telah mengantongi izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi, serta persetujuan prinsip dari OJK.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dipertegas dalam penjelasan Bab V Pasal 22 dalam Pasal 5 huruf a UU P2SK.
Sebagai pengingat, UU P2SK telah mengamanatkan peralihan tugas dan kewenangan pengaturan keuangan derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Melalui payung hukum ini, peralihan tugas dan wewenang Bappebti dan OJK ini mencakup aset keuangan digital (termasuk aset kripto), dan komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Sejatinya UU P2SK mempertegas bahwa ketentuan lebih lanjut ihwal peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”, sementara UU P2SK telah diundangkan di Jakarta, pada 12 Januari 2023
“Sampai dengan saat ini, OJK masih menunggu,” kata Inarno.
(Nur Ichsan Yuniarto)