MARKET NEWS

OJK Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa ke Masa Pra-pandemi

Dinar Fitra Maghiszha 29/12/2022 21:47 WIB

OJK menyatakan, sedang mengkaji aturan jam perdagangan bursa masa normal.

OJK Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa ke Masa Pra-pandemi. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sedang mengkaji aturan jam perdagangan bursa masa normal. Namun, sampai saat ini, regulasi waktu transaksi bursa masih mengacu perdagangan di masa pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan, jam perdagangan bursa selama pandemi belum memberikan dampak terhadap rata-rata nilai transaksi harian bursa (RNTH) saat ini.

"Mungkin ada yang berpikiran apakah dikembalikan ke normal itu akan menaikkan RNTH atau tidak, ini masih juga dalam tahap kajian," kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun, Kamis (29/12/2022).

Hingga 28 Desember 2022, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, RNTH mencapai Rp14,7 triliun, atau naik 10% dibandingkan posisi akhir 2021 sebesar Rp13,4 triliun.

Kinerja positif ini menjadi acuan bagi OJK untuk mengkaji apakah pengembalian jam perdagangan bursa masa normal dapat memberi benefit bagi perdagangan pasar modal.

"Ini membuktikan bahwa diturunkan menjadi jam 3 pun kalau kita lihat dari tahun lalu sampai sekarang RNTH kita jauh di atas tahun lalu," ujar Inarno.

Sampai saat ini, payung hukum jam perdagangan bursa masa pandemi mengatur ketentuan waktu transaksi di pasar reguler pada sesi I antara pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB. Sedangkan untuk sesi II pada pukul 13:30 sampai dengan pukul 14:49.

Sesi pra-pembukaan berlangsung pada pukul 08:45 sampai 08:59, sedangkan sesi pra-penutupan pukul 14:50 sampai 15:00. Masa random closing berlangsung pada 14:58 hingga 15:00, sementara pasca-penutupan pukul 15:01 sampai dengan 15:15.

(FAY)

SHARE