MARKET NEWS

OJK Keluarkan Izin Perdana Penyelenggara Equity Crowdfunding

Fahmi Abidin 25/09/2019 16:00 WIB

OJK telah mengeluarkan izin pertama untuk menjalankan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Online (Equity Crowdfunding).

OJK Keluarkan Izin Perdana Penyelenggara Equity Crowdfunding. (Foto: Ist)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin pertama untuk menjalankan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Online (Equity Crowdfunding).

PT Santara Daya Inspiratama sah mendapat izin usaha pertama dari OJK untuk penyelenggara Equity Crowdfunding. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019.

Sesuai POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding.

Kegiatan layanan dana melalui penawaran saham online ini diatur dan diawasi langsung oleh OJK, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlidungan bagi pihak yang terlibat di penawaran saham berbasis online ini.

Dengan adanya kepastian hukum, OJK berharap dapat memberi ruang bertumbuh untuk perusahaan start up untuk memperoleh akses perdana di Pasar Modal dan meningkatkan inklusi keuangan di Pasar Modal Indonesia.

OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan Urun Dana. Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh Penerbit, terbentuknya Penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem Teknologi Informasi yang aman dan andal dalam kegiatan Urun Dana.

Dilansir laman website OJK, penawaran saham setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini berbeda dengan penawaran umum yang sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Hal tersebut dikarenakan penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilaukukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak 10 miliar. (*)

SHARE