MARKET NEWS

OJK Klaim Fenomena Crazy Rich Dorong Masyarakat Lebih Rentan Penipuan

Cahya Puteri Abdi Rabbi 24/07/2023 09:40 WIB

kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh industri jasa keuangan dewasa ini.

OJK Klaim Fenomena Crazy Rich Dorong Masyarakat Lebih Rentan Penipuan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fenomena marak bermunculannya crazy rich telah sampai pada taraf meresahkan.

Pasalnya, fenomena tersebut diyakini turut memiliki dalam tren peningkatan eksposur terhadap berbagai penipuan yang berkedok pinjaman maupun investasi.

"(Fenomena crazy rich) Ini sangat meresahkan, karena membuat masyarakat jadi lebih mudah masuk ke dalam iming-iming atau jebakan yang dibuat oleh orang yang menunjukkan fenomena itu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Indonesian Financial Literacy Conference 2023, Jumat(21/7/2023).

Menurut Friderica, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh industri jasa keuangan dewasa ini.

Sementara, data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan terdapat lebih dari 700 juta kali serangan siber pada 2022 yang didominasi oleh ransomware dan malware.

Frederica menjelaskan, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan masih adanya gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi di Indonesia, yaitu 49,68 persen untuk literasi dan 85,10% untuk inklusi.

"Masih ada gap antara orang yang menggunakan produk layanan jasa keuangan, tetapi belum terlalu terliterasi dengan produk dan jasa keuangan yang digunakan," tutur Friderica.

Sebagai upaya menghadapi sejumlah tantangan di sektor jasa keuangan ini, Friderica mengatakan pihaknya bakal terus mendorong perkembangan perekonomian digital, khususnya melalui pengembangan keuangan digital yang inklusif dan mengutamakan pelindungan konsumen dan masyarakat.

"Ke depan, digitalisasi di sektor jasa keuangan akan semakin kami perkuat khususnya dengan adanya UU P2SK, yang memberikan amanat baru kepada OJK terkait pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan," tegas Friderica. (TSA)

SHARE