OJK Mau Naikkan Batas Free Float bagi Emiten IPO, Ini Tujuannya
OJK akan menaikkan syarat minimum saham publik (free float) bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan syarat minimum saham publik (free float) bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO). Saat ini, aturan mewajibkan perusahaan memenuhi free float 7,5 persen dari total saham beredar.
Free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik atau kurang dari 5 persen. Saham free float bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan juga dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK RI, Inarno Djajadi, mengatakan, regulator alan menaikkan porsi free float untuk memacu kualitas perusahaan tercatat.
“Saat ini juga sedang dikaji tentang kebijakan mengenai peningkatan free float minimum,” kata Inarno dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).
Inarno mengungkapkan, OJK ingin menaikkan batas free float agar kapitalisasi pasar (market cap) emiten ikut meningkat. Dengan porsi free float yang lebih besar, emiten berpeluang menarik lebih banyak investor, sehingga secara otomatis nilai market cap akan meningkat.
Pada gilirannya, kata Inarno, langkah mengerek free float juga akan berdampak terhadap kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dengan kenaikan IHSG dan kapitalisasi pasar, maka likuiditas di pasar modal juga akan semakin besar.
“(Peningkatan free float) diharapkan dapat mendukung peningkatan kapitalisasi pasar, indeks harga saham gabungan, dan juga likuiditas pasar,” ujar Inarno.
Kendati performa market cap pada tahun lalu telah menembus rekor tertinggi sepanjang masa, tepatnya senilai Rp13.475 triliun, OJK menilai masih terdapat ruang untuk tumbuh. OJK sebelumnya memetakan target jangka panjang dalam Roadmap Pasar Modal 2023-2027 di mana market cap IHSG ditargetkan menembus Rp15.000 triliun pada 2027.
Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Peraturan Bursa Nomor I-A mewajibkan perusahaan tercatat memiliki free float 50 juta saham dan 7,5 persen dari total saham beredar, serta paling sedikit dimiliki 300 pemegang saham. Selain itu, Bursa juga berencana menerapkan free float minimal 10 persen bagi konstituen LQ45, IDX30, dan IDX80 pada November 2025.
(Rahmat Fiansyah)