MARKET NEWS

OJK Perketat Aturan, Influencer Saham Tak Bisa Asal Bicara

Dinar Fitra Maghiszha 12/03/2025 06:20 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait influencer di sektor keuangan, termasuk pasar modal.

OJK Perketat Aturan, Influencer Saham Tak Bisa Asal Bicara (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait influencer di sektor keuangan, termasuk pasar modal.

Aturan ini dibuat untuk memberikan legitimasi bagi para pemengaruh. OJK menyadari terdapat potensi risiko di mana tidak semua influencer memiliki kompetensi memadai terkait informasi yang disampaikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kajian terkait aturan financial-influencer (influencer) akan rampung pada paruh kedua 2025.

“Sekarang saat ini kita sedang menggodok itu, hopefully semester 2 tahun ini akan selesai,” kata Kiki saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Skemanya, OJK mempertimbangkan untuk mewajibkan para pemengaruh keuangan ini untuk memiliki sertifikat, khususnya bagi mereka yang merekomendasikan produk.

Kiki menyebut pihaknya juga mengkaji langkah untuk membekukan kanal-kanal atau saluran informasi dari influencer yang tidak berizin.

“Kami sedang menyusun ketentuan-ketentuan, apakah orang harus mengikuti sertifikasi tertentu atau based on misalnya ketika mereka menawarkan sesuatu yang tidak pada tempatnya, kita bisa freeze,” tutur Kiki.

Sedianya, kajian ini muncul seiring meningkatnya aktivitas di media sosial terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pasar modal.

Sebelumnya Kiki menyebut inisiatif ini diambil demi meningkatkan kehati-hatian influencer atas aktivitasnya di media sosial.

“Sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik,” tutur dia.

(DESI ANGRIANI)

SHARE