OJK Perketat Batas Pendapatan Non-Halal Efek Syariah Jadi 5 Persen Mulai 2026
OJK akan memperketat batas maksimum pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dalam kriteria seleksi efek syariah.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat batas maksimum pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dalam kriteria seleksi efek syariah. Ambang batas yang sebelumnya 10 persen bakal turun menjadi 5 persen mulai 2026.
Penyesuaian ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak boleh melebihi 5 persen.
Ketentuan baru ini berlaku efektif satu tahun setelah diundangkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 POJK 8/2025. Artinya, penerapannya akan dimulai pada seleksi efek syariah pada 2026.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menyoroti dampak dari perubahan ini kemungkinan akan muncul pada penetapan Daftar Efek Syariah (DES) periode kedua 2026.
"Bisa jadi akan berlaku di tengah tahun dan impact-nya baru November," ujarnya.
OJK diketahui menetapkan DES secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada Mei dan November. Penetapan Mei berdasarkan laporan keuangan akhir tahun, sedangkan periode November menggunakan laporan keuangan tengah tahun.
Secara historis, Irwan mengatakan perubahan ambang batas pendapatan non-halal biasanya tidak berdampak besar terhadap jumlah efek yang masuk dalam daftar syariah. Namun, tetap akan ada penyesuaian terhadap komposisi daftar.
"Kalau berdasarkan historical, kalau yang diubah itu adalah rasio pendapatan, itu relatif tidak terlalu banyak yang akan terdampak," ucapnya.
(Febrina Ratna Iskana)