MARKET NEWS

OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi Dipicu Tren Gagal Bayar

Fahmi Abidin 12/12/2018 18:30 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit.

OJK Review Kembali Pemeringkat Obligasi Dipicu Tren Gagal Bayar. (Foto: Ist)

IDXChannel – Banyaknya penerbitan obligasi korporasi yang gagal bayar, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit, terutama surat utang yang mengalami masalah gagal bayar, termasuk obligasi, sukuk dan medium term notes.

Dikatakan Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, terdapat beberapa surat utang yang mengalami gagal bayar, OJK tengah melakukan review terhadap proses pemeringkatan ini.

”Secara umum kebijakannya kan sudah kita bicarakan dengan Dana Pensiun, nanti akan direview lagi tentang pemeringkatan dan sekarang masih penelaahan," kata Fakhri di Jakarta, pada Rabu (12/12).

Review tersebut dilakukan akibat terdapat sejumlah surat utang yang mengalami gagal bayar yang berakibat merugikan investornya.

Belum lama ini dana pensiun PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mengajukan PKPU dengan menggugat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) karena perusahaan hingga saat ini tak mampu membayarkan obligasi yang diterbitkannya. Adapun obligasi tersebut nilai pokoknya mencapai Rp1 triliun.

Tak hanya itu, obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) juga hingga saat masih menunggak pembayaran kuponnya. Awal tahun ini perusahaan sudah mengajukan perpanjangan tenor pinjamannya karena tak sanggup membayar pokoknya. Total nilai obligasi AISA ini mencapai Rp2,25 triliun. Selain itu, masalah lainnya datang dari SNP Finance yang gagal bayar MTN dan nilainya tak kalah besar mencapai Rp1,85 triliun.

Terkait MTN, OJK meminta penjelasan langsung kepada Pefindo sebagai lembaga rating yang memberikan pemeringkatan kepada SNP Finance terkait dengan perubahan rating yang diberikannya.

Sementara itu, Diungkapkan Pefindo, tingkat suku bunga yang tinggi menjadi tantangan bagi penerbitan surat utang di Indonesia. Kenaikan ini berdampak terhadap suku bunga (kupon dan yield) obligasi korporasi.

Kenaikan kupon obligasi korporasi akan memengaruhi kemampuan memenuhi kewajiban keuangan penerbit obligasi. Di saat yang sama, kenaikan kupon juga mencerminkan kenaikan risiko pemenuhan kewajiban instrumen surat utang.

Di sisi lain, langkah Bank Indonesia untuk menaikkan tingkat suku bunga acuan untuk menjaga stabilitas di pasar keuangan dalam negeri turut mendorong kenaikan cost of fund (biaya dana) di sistem keuangan dalam negeri baik di sektor perbankan dan pasar modal. Akibatnya, korporasi dalam negeri diharuskan untuk melakukan beberapa strategi dalam menjaga likuiditas dan memperhitungkan berbagai kewajiban perusahaan.

Seperti dikutip Okezone, Hal tersebut mendorong adanya kebutuhan pendanaan dari pasar modal sebagai salah satu instrumen pendanaan perusahaan melalui penerbitan surat utang.

Terlebih bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki kebutuhan pendanaan yang semakin kompleks bersamaan dengan financial literacy yang semakin baik mendorong kebutuhan perusahaan dalam mengakses surat utang juga akan semakin tinggi. Hal tersebut selanjutnya diterjemahkan oleh Credit Rating Agency dengan suatu peringkat atau rating tertentu. (*)

SHARE