OJK Rilis Aturan ETF Emas di Semester I-2026
OJK tengah melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Emas.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Emas.
Rancangan tersebut akan melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan pada semester I-2026.
"Apabila terdapat penyesuaian waktu, produk ini diperkirakan dapat mulai diimplementasikan pada semester I-2026 setelah regulasi diterbitkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (12/12/2025).
Inarno menjelaskan, POJK ETF Emas disusun secara komprehensif untuk mengatur seluruh ekosistem produk, mencakup aspek perizinan, penerbitan, pengelolaan, ketersediaan emas fisik, mekanisme penyimpanan, serta peran sponsor dan dealer partisipan guna mendukung likuiditas pasar.
Meski belum terdapat ketentuan insentif khusus dalam POJK ini, OJK berharap ETF Emas dapat memperluas pilihan instrumen investasi berbasis komoditas yang transparan, terstandar, dan aman bagi investor.
Lebih lanjut, OJK mendorong pengembangan reksa dana dan ETF berbasis indeks melalui berbagai upaya, antara lain penguatan peran pelaku industri, peningkatan literasi investor guna memperdalam pasar dan memperluas pilihan investasi yang efisien dan transparan, dan mendorong likuiditas pasar.
“Instrumen berbasis indeks tetap memiliki prospek yang baik sebagai sarana diversifikasi jangka menengah dan panjang, dengan kinerja saham berkapitalisasi besar sebagai salah satu faktor pendukung, namun prospeknya tetap bergantung pada konsistensi indeks acuan dan kepercayaan investor,” ujar Inarno.
(DESI ANGRIANI)