MARKET NEWS

OJK Sambut Perpres NEK 110/2025, Optimistis Dongkrak Transaksi Pasar Karbon

Anggie Ariesta 20/10/2025 13:08 WIB

OJK meyakini Perpres baru ini akan memperlancar koordinasi lintas sektor dan meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Karbon Indonesia.

OJK Sambut Perpres NEK 110/2025, Optimistis Dongkrak Transaksi Pasar Karbon. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

OJK meyakini Perpres baru ini akan memperlancar koordinasi lintas sektor dan meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Karbon Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, menilai Perpres 110/2025 memberikan landasan kuat untuk mengoptimalkan pasar karbon.

"Bagus itu Perpres 110, kita harapkan dengan adanya Perpres 110 itu bisa koordinasi lebih lancar juga, ada badan yang dipimpin oleh Pak Menko (Zulhas), gitu ya," ujar Inarno saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Kick Off Komite Pengarah di kantor Kemenko Pangan, Senin (20/10/2025).

Inarno menambahkan, dengan kerangka kerja yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, pasokan unit karbon yang bisa diperdagangkan di bursa akan meningkat.

"Jadi nanti insyaallah dengan kayak gini, unit karbon yang bisa dijual di Bursa Karbon bisa lebih banyak dan transaksi bisa lebih likuid," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menjelaskan bahwa Perpres 110/2025 lahir untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap rumit, sehingga mempermudah pendanaan untuk program lingkungan dan sosial, seperti menjaga taman nasional dan membina masyarakat di sekitar hutan.

"Jadi selama ini yang belum jelas atau sarannya banyak, rumit, ruwet lahir Perpres 110 ini semua untuk memudahkan," ujar Zulhas.

Perpres tersebut menunjuk Menko Zulhas sebagai Ketua Komite Pengarah yang melibatkan dua Menteri Koordinator dan 17 Menteri/Kepala Lembaga. Komite ini bertujuan mengkoordinasikan penyelenggaraan NEK secara lintas sektor.

Lebih lanjut, OJK akan dilibatkan secara langsung dalam sistem registrasi NEK. Zulhas menyebut, Perpres ini mengubah pendekatan registri karbon, di mana NEK akan menggunakan sistem registri unit karbon (SRUK) yang sudah bagus di tempatnya OJK.

Rencana tindak lanjut Komite Pengarah adalah meminta bantuan OJK untuk segera menyiapkan SRUK agar optimalisasi pasar karbon dapat segera berjalan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE