MARKET NEWS

OJK Sanksi 75 Pihak Pelanggar Pasar Modal hingga Akhir Mei 2024

Dinar Fitra Maghiszha 10/06/2024 19:42 WIB

Sebagai langkah penegakkan hukum di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku jasa keuangan sepanjang 2024.

OJK Sanksi 75 Pihak Pelanggar Pasar Modal hingga Akhir Mei 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Sebagai langkah penegakkan hukum di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku jasa keuangan sepanjang 2024.

Hingga akhir Mei 2024, OJK memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 75 pihak, dengan sanksi administratif berupa denda Rp49,37 miliar.

Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha Manajer Investasi, dan 1 pencabutan izin Orang Perseorangan. Hal tersebut termasuk lembaga manajemen investasi milik Yusuf Mansur.

"Dalam rangka penegakkan hukum, OJK telah mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK, Senin (10/6/2024).

Tindakan tegas OJK masih berlanjut dengan menerbitkan lima peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp36,4 miliar kepada 380 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

"Juga 58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (Non Kasus)," terang OJK dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

(NIA)

SHARE