OJK Sebut Ahmad Rafif Tak Punya Izin Himpun dan Kelola Dana Investasi
Dalam keterangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ARR mengakui bisnisnya tak punya legalitas dalam mengelola investasi.
IDXChannel - Berakhir sudah karier influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) yang sehari-hari mengobarkan semangat investasi kepada khalayak publik. Sebab, melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS), ARR terbukti menghimpun sekaligus mengelola dana investor tanpa izin.
Masalah legalitas ini terungkap setelah terjadi kerugian investor yang diperkirakan mencapai Rp71 miliar. Dalam keterangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ARR mengakui bisnisnya tak punya legalitas dalam mengelola investasi.
“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Dalam praktiknya, ARR menghimpun dana publik dengan cara menawarkan investasi. Ini dilakukan dengan menggunakan nama-nama pegawai dari PT WBS untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Menurut OJK, ARR merupakan pengurus sekaligus pemegang saham PT WBS yang sejatinya sesuai aturan tidak mempunyai hak untuk mengelola dana investor.
Berdasarkan penelusuran IDXChannel, Jumat (5/7/2024), ARR juga merupakan pemilik manfaat atas PT WBS, yang berdomisili di Perum Dosen Universitas Hasanuddin, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun ARR, terang OJK, mempunyai sertifikat atau izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Secara aturan, memegang dua sertifikat itu tak serta merta memiliki hak mengelola dana investor. Hudi menegaskan, WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” katanya.
Saat ini OJK meminta ARR untuk menghentikan kegiatan usahanya. Selain mendorong agar ARR terus bersifat kooperatif, OJK juga meminta ARR bertanggung jawab atas kerugian pihak yang telah menitipkan dananya.
“Dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak,” kata dia.
(YNA)