OJK Siapkan Aturan Baru Atasi Penurunan IHSG
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok strategi untuk menopang kinerja Indeks Harga Sahan Gabungan (IHSG).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok strategi untuk menopang kinerja Indeks Harga Sahan Gabungan (IHSG).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru untuk menopang kinerja saham Indonesia. Namun, Inarno tidak menjelaskan dengan detail apakah aturan yang dimaksud adalah pemberlakuan buyback tanpa RUPS atau aturan lain.
"Nanti, nggak mau ngomong dulu. Besok jam 10.00 WIB," kata Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada Selasa (18/3/2025).
Inarno menuturkan, proses pembentukkan aturan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Hal ini Inarno maksudkan dalam konteks pemberlakuan POJK No. 13 Tahun 2023.
"Kita akan jelaskan. Sesuai kondisi kan policy itu tidak bisa setiap menit berubah," kata Inarno.
Sebelumnya, pada pertemuan dengan para konglomerat beberapa waktu lalu, OJK mengatakan bakal mengkaji kebijakan buyback tanpa RUPS. Keputusan ini merupakan bagian dari respons regulator terhadap kekhawatiran para pelaku pasar perihal penurunan indeks.
Kebijakan ini juga pernah diberlakukan ketika pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Pada saat itu, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
(NIA DEVIYANA)