OJK Tegaskan Tidak Ada Moratorium IPO usai Kasus Gratifikasi
OJK menegaskan tidak ada pemberlakuan moratorium penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) usai muncul kasus gratifikasi.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada pemberlakuan moratorium penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) usai muncul kasus gratifikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, pihaknya masih melakukan proses pemberian pernyataan efektif kepada para calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sampai dengan saat ini tidak ada moratorium IPO, kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa, walaupun ada proses PHK,” kata Inarno dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (6/9).
Inarno menyebut, jika dokumen atau pernyataan pendaftaran telah lengkap diajukan oleh calon emiten dan telah lengkap sesuai dengan aturan yang ada, OJK tidak akan menghambat pemberian pernyataan efektif kepada calon emiten.
“Kami tekankan bahwa proses berjalan seperti biasa,” ujar Inarno.
Sebagai informasi, pasar IPO di dalam negeri masih belum kembali semarak. Hingga saat ini, belum terdapat calon emiten yang melakukan penawaran umum di BEI.
Melansir laman e-ipo, PT Esta Indonesia Tbk (NEST) menjadi emiten terakhir yang tercatat di bursa. Perseroan mencatatkan sahamnya pada 8 Agustus 2024 lalu. Adapun, sepanjang tahun 2024 ini sebanyak 34 emiten telah mencatatkan sahamnya di BEI.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 23 perusahaan yang akan melakukan IPO. Adapun, sampai dengan 30 Agustus 2024 telah tercatat 34 perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dana dihimpun Rp5,15 triliun.
Sebanyak 1 perusahaan masuk dalam kategori aset berskala kecil atau memiliki total nilai aset di bawah Rp50 miliar. Kemudian, sebanyak 17 perusahaan masuk dalam kategori aset berskala sedang atau antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Serta, 5 perusahaan memiliki aset berskala besar atau di atas Rp250 miliar.
Dari sektor konsumer siklikal, sektor konsumer non siklikal dan sektor energi masing-masing terdapat 4 perusahaan yang berada dalam pipeline IPO. Lalu, terdapat masing-masing 3 perusahaan yang antre IPO berasal dari sektor bahan baku dan sektor teknologi.
Kemudian, terdapat 3 perusahaan dari sektor bahan baku, serta 2 perusahaan dari sektor infrastruktur dan 2 perusahaan lainnya berasal dari sektor industri. Sementara itu, dari sektor kesehatan, sektor keuangan, sektor teknologi dan sektor transportasi terdapat masing-masing 1 perusahaan.
(Febrina Ratna)