OJK Tetapkan Empat Hal yang Bisa Diperdagangkan di Bursa Karbon
OJK baru saja menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan teknis terkait Bursa Karbon. Ada 10 pokok tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon, salah satunya unit yang bisa diperdagangkan.
Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) yang terbit sebelumnya.
Dalam SEOJK 12/2023, diatur empat unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggaraan bursa karbon. Pertama, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Berdasarkan SE tersebut ditetapkan:
1) PTBAE-PU merupakan efek.
2) PTBAE-PU ditetapkan oleh menteri yang menjadi koordinator pada sektor atau penanggung jawab pada sub sektor dalam tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon.
Kedua, Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Secara rinci, OJK mengaturnya sebagai berikut:
1) SPE-GRK merupakan efek.
2) SPE-GRK ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ketiga, penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang tercatat di SRN PPI atau unit karbon yang tidak tercatat di SRN PPI, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat, unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRN PPI sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus memenuhi persyaratan, yaitu telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional; memenuhi syarat untuk diperdagangkan pada Bursa Karbon luar negeri; dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
OJK dalam menetapkan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada poin keempat yaitu setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (FRI)