OJK Tetapkan Saham Merdeka Battery Materials (MBMA) sebagai Efek Syariah
OJK menetapkan saham PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) sebagai Efek Syariah.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh PT Merdeka Battery Materials Tbk, seperti dikutip dari laman resmi OJK, Selasa (18/4/2023).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Sekadar informasi, MBMA resmi mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/4) dan menjadi emiten ke-34 pada 2023.
MBMA listing bersamaan dengan PT Era Digital Media Tbk (AWAN) yang merupakan emiten ke-32 di BEI. Saham Era Digital sebelumnya juga sudah ditetapkan OJK sebagai efek syariah pada 10 April lalu.
(FAY)