OJK Tetapkan Saham WIDI dan CRSN sebagai Efek Syariah
OJK telah menetapkan saham dua emiten yang baru listing, PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (WIDI) dan PT Carsurin Tbk (CRSN) sebagai efek syariah.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham dua emiten yang baru listing, PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (WIDI) dan PT Carsurin Tbk (CRSN) sebagai efek syariah.
Penetapan ini diumumkan OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-61/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Carsurin Tbk sebagai Efek Syariah.
Selain itu, Keputusan Nomor: KEP-65/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK dari laman resminya, Kamis (13/7/2023).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh emiten dengan aset skala kecil yang disampaikan Widiant Jaya Krenindo.
Pun dengan CRSN, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Carsurin.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," jelas OJK.
OJK secara periodik melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.
Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Seperti diketahui, Carsurin dan Widiant Jaya Krenindo serempak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin lalu (10/7). Pencatatan saham keduanya berbarengan pula dengan listing PT Graha Prima Mentari (GRPM) dan PT Platinum Wahab Nusantara (TGUK).
(FAY)