Onix Capital (OCAP) Kena Gembok, BEI Pasang 4 Stempel Khusus
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan suspensi sementara terhadap saham PT Onix Capital Tbk (OCAP) di seluruh pasar.
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan suspensi sementara terhadap saham PT Onix Capital Tbk (OCAP) di seluruh pasar. Empat stempel notasi khusus kembali memasung emiten investasi tersebut.
Berdasarkan penjelasan bursa, terdapat informasi bahwa laporan keuangan auditan OCAP 2021-2022 mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer).
"Untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek OCAP di seluruh pasar sejak Sesi I Selasa 28 Maret 2023," tulis BEI di keterbukaan informasi, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya gembok saham OCAP telah berlangsung di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 September 2020, meskipun perdagangan di pasar negosiasi masih berlangsung untuk kebutuhan likuiditas.
Gembok seluruh pasar ini menandai saham OCAP tak bisa lagi diperdagangan di seluruh pintu pasar manapun. Dengan demikian, empat stempel notasi khusus kembali terpancang, yakni notasi E, yaitu ekuitas negatif di laporan keuangan terakhir.
Diketahui, defisiensi modal OCAP bengkak 16,24% yoy menjadi Rp226,68 miliar pada tahun 2022. Notasi yang kedua adalah D, yakni adanya opini tidak menyatakan pendapat dari akuntan publik.
Yang ketiga adalah notasi S di mana perseroan tidak memiliki sepersen pun pendapatan usaha alias nihil penghasilan pada tahun 2022. Sedangkan yang terakhir adalah notasi X, yakni perseroan tercatat masuk dalam kriteria saham dalam pemantauan khusus bursa.
(DES)