MARKET NEWS

Pabrik Petrokimia TPIA di Ciwandan Kembali Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional

Fiki Ariyanti 26/11/2024 13:42 WIB

Pabrik Petrokimia milik emiten Prajogo Pangestu, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) kembali ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri (OVNI). 

Pabrik Petrokimia TPIA di Ciwandan Kembali Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional (foto mnc media)

IDXChannel - Pabrik Petrokimia milik emiten Prajogo Pangestu, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) kembali ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri (OVNI). 

Pabrik Petrokimia tersebut berlokasi di Ciwandan, Cilegon, Banten atau Site Office Ciwandan. Status OVNI diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 3023 Tahun 2024.

"Status Obyek Vital Nasional ini menjadi penghargaan bagi Chandra Asri Group atas kontribusi perusahaan dalam memenuhi permintaan produk petrokimia domestik dan membantu pemerintah serta industri dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor," kata Direktur HR & Corporate Affairs Chandra Asri Group, Suryandi dalam keterangan resminya di Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (26/11/2024).

Chandra Asri Group telah menerima status ini OVNI sejak 2012 berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian nomor 620/M-IND/Kep/12/2012. 

“Kepercayaan ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menjalankan operasional dengan standar keamanan dan keberlanjutan yang tinggi, serta memastikan bahwa industri yang kami kelola dapat terus memberikan manfaat bagi sektor industri dan perekonomian nasional," ujar Suryandi.

Kawasan Pabrik Petrokimia di Ciwandan mencakup area seluas 115,35 hektare yang meliputi fasilitas pabrik hulu petrokimia berteknologi tinggi, aset utilitas, dan gedung perkantoran. 

Penetapan kembali sebagai OVNI mencerminkan peran strategis perusahaan dalam mendukung ketahanan dan kemandirian industri nasional. 

Pabrik Ciwandan ini merupakan Pabrik Petrokimia dengan fasilitas Naphta Cracker pertama dan satu-satunya yang beroperasi di Indonesia yang menghasilkan Olefin (Ethylene, Propylene), Polyolefin (Polyethylene, Polypropylene), Pygas, dan Mixed-C4. 

Site Office Ciwandan juga menjadi penghasil domestik satu-satunya untuk produk petrokimia Butadiene, MTBE, dan Butene. 

Suryandi mengatakan, perusahaan menyadari bahwa tanggung jawab sebagai Objek Vital Nasional bidang Industri menuntut pengelolaan yang bertanggung jawab mengingat peran strategis dan keberadaan perusahan yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. 

"Dengan penetapan ini, kami berkomitmen untuk menjalankan operasi perusahaan yang aman, transparan, dan memberikan dampak positif jangka panjang,” kata Suryandi.

Penetapan OVNI ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun hingga 2029, dengan ketentuan evaluasi berkala yang akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang ada, serta keberlanjutan dalam pengelolaan kawasan.

Saham TPIA ditutup menguat 0,69 persen menjadi Rp7.300 pada sesi I perdagangan siang ini. 

(Fiki Ariyanti)

SHARE