MARKET NEWS

Pagu Anggaran Kemenhub Dipangkas Menkeu Rp12,44 Triliun

Suparjo Ramalan 25/01/2021 18:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada pemangkasan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2021 sebesar Rp12,44 triliun.

Pagu Anggaran Kemenhub Dipangkas Menkeu Rp12,44 Triliun. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada pemangkasan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2021 sebesar Rp12,44 triliun.

Namun ditambahkan Menhub, bahwa dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemotongan anggaran kementerian dan lembaga karena adanya refocusing anggaran untuk pembelian vaksin dan kegiatan-kegiatan sosial bagi masyarakat menengah bawah. 

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenhub ditetapkan senilai Rp45,6 triliun. Namun anggaran itu dipotong Rp12,4 triliun sehingga dana operasional tahun ini menjadi Rp33,2 triliun. "Surat Menkeu nomor 30 2021 ini, dinyatakan karena kebutuhan-kebutuhan pemerintah untuk pembelian vaksin dan kegiatan-kegiatan sosial bagi masyarakat bawah, maka Kemenhub diadakan penghematan atau refocusing sebanyak 12,4 triliun sehingga dari Rp 45,6 triliun menjadi Rp 33,2 triliun," ujar Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR, Senin (25/1/2021).

Keputusan refocusing dan realokasi anggaran dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Di mana, sumber penghematan berasal dari Rupiah murni, lalu jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang dan belanja modal.

Penghematan ditubuh Kemenhub difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, bantuan kepada masyarakat, atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang bukan merupakan arahan Presiden, dana pembangunan kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan. 

Sedangkan kegiatan yang tidak dikecualikan dari refocusing seperti sumber dana non Rupiah murni, anggaran layanan perkantoran, anggaran keberlanjutan PEN, anggaran komitmen multiyears contract, dan prioritas pembangunan nasional pada 7 proyek strategis nasional.

Dengan adanya pemotongan itu, sejumlah Direktorat badan dan lembaga di bawah Kementerian Perhubungan pun mendapatkan jatah pemangkasan anggaran 2021. Seperti, Ditjen Perhubungan Darat dari Rp7,63 triliun menjadi Rp5,6 triliun.

Kemudian Ditjen Perkeretaapian dari Rp11 triliun menjadi Rp8,1 triliun. Disusul, Ditjen Perhubungan Laut dari Rp11,35 triliun menjadi Rp8,14 triliun. Sedangkan Ditjen Perhubungan Udara dari Rp10,47 triliun menjadi Rp7,43 triliun. BPSDM dari Rp3,69 triliun menjadi Rp2,7 triliun

Lalu Litbang dari Rp197,9 miliar dipangkas menjadi Rp158,4 miliar. Kemudian BPTJ dari Rp450,58 miliar menjadi Rp328,9 miliar. Setjen dari Rp725,8 miliar menjadi Rp575,16 miliar. Serta, Itjen dari Rp123,29n miliar menjadi dipotong menjadi Rp90,65 miliar. (*)

SHARE