MARKET NEWS

Pandemi Belum Usai, Importir Minta Insentif Bea Masuk

Shifa Nurhaliza 21/01/2021 11:45 WIB

Sejumlah sektor industri pengolahan mengharapkan adanya perpanjangan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Importir Minta Insentif Bea Masuk (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Sejumlah sektor industri pengolahan mengharapkan adanya perpanjangan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), untuk importasi bahan baku penolong yang sempat diberikan pemerintah pada kuartal empat tahun 2020.

Fasilitas yang diberikan kepada 33 industri yang terdampak Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 134/PMK 010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan atau jasa oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Fasilitas ini berlaku mulai 22 September sampai 31 Desember 2020.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menyampaikan, pemberian fasilitas untuk 12 sektor industri agro telah tepat diberikan mengingat sejumlah pos tarif yang berlaku normal belum harmonis dari hulu ke hilir.

“Sejumlah bahan baku sebagian besar dipenuhi melalui impor, karena pasokan yang terbatas di dalam negeri tercatat dikenai bea masuk yang tinggi. Sementara, produk hilirnya mendapat bea masuk nol persen dari negara yang telah menjalin kesepakatan perdagangan bebas dengan RI,” jelasnya.

Adhi menjelaskan, salah satunya adalah biji kakao dan bubuk kakao yang masing-masing dikenai bea masuk sebesar 5 persen dan 10 persen. Sementara produk cokelat konsumsi dari negara Asean diganjar bea masuk nol persen.  (RAMA)

SHARE