Pangsa Pasar Gudang Garam (GGRM) Tergerus Rokok Ilegal, Pendapatan Lenyap Rp3,1 triliun
Gudang Garam (GGRM) menghadapi tantangan kinerja yang berat di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.
IDXChannel - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menghadapi tantangan kinerja yang berat di tengah maraknya peredaran rokok ilegal. Hal tersebut dapat tercermin dari posisi laba rugi perseroan sepanjang semester I-2026, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan, Heru Budiman mengatakan volume produksi rokok GGRM tercatat mengalami penurunan sekitar 3,2 miliar batang pada periode Januari-Juni 2026. Perseroan tercatat memproduksi sekitar 23,7 miliar batang pada 2025, turun menjadi 20,5 miliar batang pada paruh pertama tahun ini.
Kondisi tersebut, membuat pendapatan penjualan rokok mengalami penurunan Rp3,19 triliun pada semester I-2026 secara year on year (yoy). Pada paruh pertama 2025 pendapatan penjualan GGRM tercatat Rp44,36 triliun, selanjutnya turun menjadi Rp41,17 triliun pada semester I-2026.
"Kalau kita masukan pada cost of revenue, itu mengalami penurunan sekitar Rp13,3 persen, sejalan dengan menurunnya volume penjualan," ujarnya dalam Public Expose Live 2026, Kamis (10/9/2026).
Lebih jauh, Heru mengatakan penurunan volume produksi hingga penjualan tersebut akhirnya juga menyebabkan penurunan pada pos pengeluaran untuk biaya operasional rutin. Hal ini terjadi karena berkurangnya aktivitas penjualan.
Operating expenses perseroan sendiri tercatat mengalami penurunan dari Rp3,4 triliun pada semester I-2025, menjadi Rp2,6 triliun pada periode yang sama tahun ini. Selain itu, penurunan penjualan juga menyebabkan beban bunga pinjaman ikut turun.
Heru mengungkapkan, pada periode Januari-Juni 2026, perseroan bahkan tidak memiliki pinjaman jangka pendek atau short term bank loans. Berbanding terbalik dengan posisi paruh pertama 2025, yang masih terdapat pinjaman bank sekitar Rp5,2 triliun.
Penurunan volume penjualan rokok ini disebabkan kombinasi faktor, seperti pungutan cukai yang terus mengalami peningkatan, daya beli masyarakat yang melemah, hingga maraknya perdagangan rokok ilegal di pasar yang dijual tanpa cukai.
Heru memaparkan, setiap tahunnya cukai rokok terus mengalami peningkatan yang dimulai sejak 2020. Pada 2020 cukai rokok dikenakan sebesar Rp11.624 untuk setiap satu bungkus rokok berisi 12 batang. Namun pada 2026 cukai terus meningkat hingga menjadi Rp19.071 per bungkus untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM).
"Yang terjadi di industri ini, kenaikan cukai yang terjadi 2020 yang bertepatan dengan keadaan kelompok menengah ke bawah tidak mengalami perbaikan dalam daya beli mereka. Konsumen menengah ke bawah, berusaha mencari alternatif lebih murah. Di samping itu banyak rokok ilegal, jadi tidak pakai cukai," katanya.
Heru mengatakan kondisi tersebut hampir membuat seluruh produsen rokok legal bercukai mengalami penurunan volume penjualan maupun keuntungan. Sebab para produsen juga tidak bisa serta merta untuk menaikkan harga jual produk untuk menyelamatkan arus kas, karena keterbatasan daya beli masyarakat di samping maraknya opsi rokok ilegal.
Adapun total aset GGRM menurun 2,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terutama berasal dari persediaan yang turun dari Rp37 triliun menjadi Rp31,76 triliun, sejalan dengan berkurangnya pembelian bahan baku sebagai akibat dari penurunan volume penjualan. Aset tetap mengalami penurunan sebesar 10,2 persen dari Rp21,19 triliun menjadi Rp19,03 triliun. (Febrina Ratna Iskana)