MARKET NEWS

Pasca ‘Gembok’ Dibuka, Saham WSKT Kena ARB Dua Hari Beruntun

Melati Kristina - Riset 06/03/2023 10:21 WIB

Saham Waskita Karya (WSKT) kembali kena auto reject bawah pada Senin (6/3) setelah bursa mencabut suspensi perdagangan saham emiten ini.

Pasca ‘Gembok’ Dibuka, Saham WSKT Kena ARB Dua Hari Beruntun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menyentuh auto reject bawah (ARB) 7 persen pada pembukaan perdagangan, Senin (6/3) setelah bursa resmi mencabut suspensi perdagangan saham emiten ini.

Melansir data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (6/3) pukul 09.58 WIB, saham emiten BUMN Karya ini kembali menyentuh ARB, yakni ambles hingga 6,79 persen ke level Rp302/saham.

Sedangkan, pada periode ini, volume saham yang diperdagangkan WSKT mencapai 2,23 juta saham dengan nilai transaksi sebesar Rp675,31 juta.

Dengan demikian, ini menjadi kali kedua saham WSKT ambles kena ARB setelah BEI membuka suspensi perdagangan emiten ini pada Jumat (3/3) lalu.

Tercatat, pada perdagangan Jumat (3/3), saham WSKT ditutup ambruk hingga 6,90 persen menjadi Rp324/saham.

Semenjak sudah kembali diperdagangkan oleh BEI, saham WSKT merosot hingga 13,22 persen. Adapun, dalam kurun sebulan, saham WSKT turut terkontraksi hingga 19,25 persen.

Soal Pencabutan Suspensi WSKT

Pada Jumat (3/3) lalu, BEI resmi mencabut suspensi seiring Waskita akan melakukan restrukturisasi obligasi dan pemenuhan seluruh kewajiban.

Sebelumnya, pihak bursa menghentikan sementara efek (saham, obligasi, dan sukuk) WSKT mulai 16 Februari 2023 lantaran WSKT melakukan penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).

Dalam keterbukaan informasi Jumat (3/3), pihak BEI menjelaskan, WSKT “telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan Perubahan Jadwal Pembayaran Bunga dan/atau Pelunasan Pokok untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B (WSKT03BCN2), Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B (WSKT03BCN3) dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4), berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi.”

Selain soal restrukturisasi pembayaran bunga, pada Kamis (2/3), Waskita juga memberikan kemajuan Proses Persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan.

Berdasarkan keterangan WSKT, proses persidangan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh Kuasa PT Megah Baja Bangun Semesta (Pemohon PKPU) dan Kuasa Perseroan (Termohon PKPU).

Sebagai informasi, gugatan permohonan PKPU tersebut terkait pelunasan utang sebesar Rp2,93 miliar.

Agenda sidang yaitu pengecekan identitas dan legal standing dari Perseroan sebagai Termohon PKPU.

Kemudian, sidang akan dijadwalkan kembali pada 7 Maret 2023 dengan agenda Jawaban Perseroan sebagai Termohon PKPU.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan,” jelas Direktur Utama WSKT Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi, Kamis (2/3).

Periset: Melati Kristina

(ADF)

 

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

SHARE