MARKET NEWS

Pastikan Pemenuhan Perlindungan Nasabah, Ini yang Dilakukan Sinarmas MSIG (LIFE)

Taufan Sukma/IDX Channel 05/05/2023 13:38 WIB

denda materi tersebut  tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

Pastikan Pemenuhan Perlindungan Nasabah, Ini yang Dilakukan Sinarmas MSIG (LIFE) (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) menegaskan komitmennya dalam setiap upaya pemenuhan perlindungan bagi nasabah sesuai manfaat yang tercantum dalam polis.

Komitmen tersebut diwujudkan oleh perusahaan asuransi yang juga dikenal dengan nama Sinarmas SMIG Life itu dengan memastikan berjalannya prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) dalam setiap aktivitas bisnis perusahaan.

Kepastian ini ditegaskan oleh Sinarmas MSIG berkaitan dengan terungkapnya kasus penipuan berkedok asuransi yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar perusahaan, yang bernama Swita Glorite Supit.

Praktik ilegal yang dilakukan Swita adalah dengan menerima setoran dana premi dari nasabah ke rekening pribadi.

Dalam kasus ini, pihak Sinarmas MSIG pun menegaskan dukungannya terhadap setiap upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak nasabah yang telah dilanggar oleh Swita.

"Perusahaan bahkan telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan (oleh Swita ke pihak berwajib), dan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi, dalam keterangan resminya, Jumat (5/5/2023).

Lukman juga menegaskan bahwa pihak Sinarmas MSIG sama sekali tidak menerima keuntungan apa pun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita.

Justru, perusahaan turut dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta.

"Karena prosedur yang berlaku di kami adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan," tutur Lukman.

Karenanya, Lukman memastikan bahwa terjadinya kasus penipuan ini merupakan murni tindakan personal Swita yang telah melakukan penyalahgunaan data nasabah, yang dilakukannya bersama eks karyawan salah satu bank.

Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan  perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut  tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.
 
"Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75 persen serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," ungkap Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
 
Pihak Sinarmas MSIG dikatakan Lukman senantiasa beriktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk juga bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini.

"Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado," papar Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.
 
"Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis," tegas Lukman. (TSA)

SHARE