MARKET NEWS

Pelindo Jasa Maritim Berhentikan Silfester Matutina dari Komisaris

Iqbal Dwi Purnama 24/09/2026 19:36 WIB

PT Pelindo Jasa Maritim (PJM), anak usaha dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo resmi mencopot Silfester Matutina sebagai Komisaris perusahaan.

PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) resmi mencopot Silfester Matutina sebagai Komisaris perusahaan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Pelindo Jasa Maritim (PJM), anak usaha dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo resmi mencopot Silfester Matutina sebagai Komisaris perusahaan.

Silfester sebelumnya diangkat sebagai Komisaris Independen pada 18 September. Namun, pemegang saham PJM memutuskan untuk memberhentikan aktivis tersebut pada 23 September 2026. Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pelindo.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick mengatakan, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PJM merupakan kewenangan pemegang saham. Proses pergantian juga dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Tubagus menambahkan, PJM menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tambahnya.

Sebagai informasi, pengangkatan Silfester sebagai Komisaris PJM menuai polemik mengingat statusnya sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah. Meski telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum menjalani proses hukuman.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE