MARKET NEWS

Peluncuran Papan Pemantauan Khusus Full-Auction Diundur, Ini Alasan BEI

Dinar Fitra Maghiszha 17/11/2023 17:22 WIB

Implementasi Papan Pemantauan Khusus full-auction semestinya berlaku pada awal Desember 2023.

Peluncuran Papan Pemantauan Khusus Full-Auction Diundur, Ini Alasan BEI (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Implementasi Papan Pemantauan Khusus full-auction semestinya berlaku pada awal Desember 2023. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut rencana ini dimungkinkan tertunda.

“Sepertinya mundur, karena alasan teknis,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, saat ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam acara Media Gathering, Jumat (17/11/2023).

Saat ini bursa masih mengimplementasikan perdagangan PPK melalui fase hybrid yakni berskema continuous auction dan call-auction. 

Mekanisme call-auction dalam tahap transisi ini hanya diterapkan terhadap saham-saham tidak likuid, yakni mereka yang masuk kriteria 7.

Sesuai Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria 7 artinya saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir. 

Sedangkan untuk metode continous auction diperuntukkan bagi saham di luar kriteria tersebut. Dari 11 kriteria, terdapat 10 kriteria yang diperdagangkan dengan metode ini.

Sementara menurut Peraturan II-X, masa transisi terkait ketentuan perdagangan saham dalam PPK fase hybrid akan berlaku sampai dengan 1 Desember 2023. 

Tidak diketahui berapa lama penundaan ini berlangsung, Irvan menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi.

Hingga Jumat (17/11/2023) terdapat 173 saham yang masuk dalam PPK. Tak hanya soal likuiditas perdagangan, terdapat kriteria lain seperti ekuitas negatif, tidak membukukan pendapatan, hingga laporan keuangan auditan mendapatkan opini disclaimer.

(DES)

SHARE