Pemegang Saham Restui Rights Issue Triniti Land (TRIN)
PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau Triniti Land mengantongi restu para pemegang saham untuk melaksanakan rights issue.
IDXChannel - PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau Triniti Land mengantongi restu para pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar hari ini (20/10/2022).
“Kami bersyukur akhirnya semua pemegang saham menyetujui aksi korporasi, untuk melakukan right issue di harga Rp900 per saham,” kata Presiden Direktur TRIN Ishak Chandra dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).
Sebagai informasi, TRIN akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 147,79 juta saham baru atau 3,09% dari modal disetor. Perseroan akan menerbitkan saham baru dengan harga pelaksanaan Rp900 per saham, sehingga dana yang ditargetkan dari pelaksanaan rights issue ini sebesar Rp133,01 miliar.
Adapun pelaksanaan aksi korporasi tersebut dilakukan dengan menggunakan laporan keuangan periode 30 Juni 2022, sehingga perseroan diperkirakan akan melaksanakan rights issue pada pertengahan November 2022 mendatang.
Ishak menjelaskan, lewat aksi korporasi ini, Triniti Land mengincar dana segar sebesar Rp133 miliar. Nantinya, sekitar 32,4% dari dana rights issue akan digunakan untuk pengambilalihan lahan, berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 meter persegi yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta (MAS) dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).
Sementara itu, sebesar 32,7% akan digunakan untuk pengambilalihan aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018 meter persegi, dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).
“Sisanya akan digunakan untuk pembayaran utang jangka panjang kepada pihak-pihak terafiliasi, serta untuk modal kerja perseroan,” pungkas dia.
(DES)