Pemerintah: Cukai Tarif Rokok Tidak Berubah di 2019
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum pada 2019.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum pada 2019.
Berdasarkan siaran pers Kemenkeu yang diterima di Jakarta, pada Minggu (16/12), tarif cukai hasil tembakau 2019 akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan pada 2018, atau tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.
Kebijakan cukai hasil tembakau pada 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara.
Di samping itu, Kemenkeu dalam menyusun kebijakan cukai juga telah mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.
Pada 12 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani PMK 156/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Sementara itu, Kemenkeu juga menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.
Penyusunan kebijakan hasil tembakau mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja dan pemberantasan rokok ilegal.
Kemenkeu mencatat bahwa kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau sepanjang 2013 sampai 2018 telah menurunkan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara 10,6 persen.
Namun disebutkan bahwa pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan. (*)