Pemerintah Kenakan Tarif Bea Keluar Batu Bara di 2026, Ini Respons AADI
AADI menanggapi rencana penerapan bea keluar batu bara yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
IDXChannel - PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) menanggapi rencana penerapan bea keluar batu bara yang berlaku mulai 1 Januari 2026, di tengah kondisi pasar global yang masih menantang.
Kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap daya saing ekspor batu bara Indonesia, terutama bagi emiten dengan porsi penjualan ekspor yang dominan.
Direktur AADI Lie Luckman menyampaikan, hingga saat ini perseroan belum menerima ketentuan resmi terkait penerapan bea keluar tersebut. Meski demikian, manajemen telah mengantisipasi berbagai skenario atas kemungkinan kebijakan tersebut.
“Ketentuan bea keluar ini memang sudah kami dengar, namun sampai dengan saat ini setahu kami aturan resminya belum terbit,” ujar Lie dalam laporan hasil public expose di keterbukaan informasi, Rabu (24/12/2025).
AADI merupakan emiten batu bara yang 75 persen penjualannya berorientasi ekspor. Dengan struktur tersebut, setiap perubahan kebijakan fiskal yang menyentuh aktivitas ekspor berpotensi memengaruhi daya saing produk batu bara Indonesia di pasar seaborne.
Lie menjelaskan, secara hipotesis, apabila ketentuan bea keluar diberlakukan, kebijakan tersebut dapat menambah beban biaya dan berimplikasi pada posisi kompetitif batu bara nasional di tengah persaingan global. Terlebih, pasar batu bara saat ini tengah menghadapi tekanan akibat kondisi oversupply dan pelemahan harga internasional.
Namun demikian, perseroan akan menunggu keputusan final dari pemerintah sebelum mengambil langkah lanjutan. Dia berharap kebijakan yang diterbitkan nantinya dapat mempertimbangkan kondisi industri secara menyeluruh.
“Mengenai kenaikan bea keluar batu bara, kami akan menunggu keputusan dari pemerintah. Dengan kondisi pasar batu bara yang cukup berat saat ini, mudah-mudahan ketentuan yang akan terbit dapat mendukung keberlanjutan industri batu bara,” tutur Lie.
(DESI ANGRIANI)