Pemerintah Siapkan Enam Lahan Tambang Bagi Ormas Keagamaan, Apa Saja?
Pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang untuk digarap oleh ormas keagamaan mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha.
IDXChannel - Pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang untuk digarap oleh ormas keagamaan mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha.
Keenam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) tersebut yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
"Masing-masing satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa misalnya muslim kan dua, NU sama Muhammadiyah karena gede dan historynya sudah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha dan Hindu," jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Ia menegaskan, badan usaha yang ingin mengelola lahan tersebut harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. Sementara periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," tutup Arifin.
Sebelumnya di kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"PBNU akan diberikan lahan eks Kaltim Prima Coal (KPC), penawaran akan selesai minggu depan," katanya dalam konpers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Namun sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Bahlil hanya menyebut pada pekan depan penawaran prioritas tambang kepada Ormas Keagamaan dijadwalkan tuntas.
Adapun pemberian WIUPK untuk Ormas Keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 6 ayat 1, pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha.
(DES)