Pemerintah Targetkan Tax Ratio 11,5 Persen di 2020, Ini Strategi Menkeu
Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2020 sebesar 11,5%. Target tersebut tercantum dalam RAPBN 2020.
IDXChannel - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2020 sebesar 11,5%. Target tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, salah satu cara untuk dapat merealisasikan target itu, Kemenkeu akan meminimalisir angka selisih antara jumlah potensi pajak yang dapat dipungut dengan jumlah realisasi penerimaan pajak atau tax gap. Di mana hal ini dilakukan baik melalui administrasi maupun regulasi.
"Jadi, upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPBN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).
Dia menuturkan, dari sisi administrasi, melakukan peningkatan angka kepatuhan pajak. Pihaknya juga akan memperhitungkan kondisi perekonomian global. “Dengan itu, kami harapkan daya saing ekonomi maupun investasi nasional bisa tetap terjaga. Sehingga, dari output bisa meningkatnya kepatuhan pajak sukarela,” tutur dia.
Selain mendorong tingkat kepatuhan pajak sukarela, lanjut dia, pemerintah juga akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Pelaksanaan enforced compliance tersebut dilakukan dengan berlandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai," ungkap dia. (*)