Penuhi Aturan Modal Inti, Ini Strategi Bank Victoria (BVIC)
Bank Victoria sedang dalam proses penjajakan dengan beberapa calon investor.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum telah mengatur ketentuan minimum kepemilikan modal inti bagi seluruh perbankan nasional.
Dalam belied tersebut, OJK mewajibkan perbankan memiliki modal inti minimum Rp1 triliun di 2020, lalu naik menjadi Rp2 triliun di 2021 dan Rp3 triliun pada 2022.
Terkait ketentuan tersebut, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun maksimal pada akhir tahun 2022 mendatang
"Sejauh ini kami telah menyiapkan beberapa strategi," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (5/4).
Dalam rilis tersebut, Direktur Utama Bank Victoria, Ahmad Fajar, menyatakan bahwa peningkatan modal akan dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu secara organik membukukan laba bersih, dan secara anorganik yaitu dengan mendivestasi anak usaha.
Tak hanya itu, opsi strategi lain yang disiapkan adalah lewat penambahan modal (right issue) serta mencari partner strategis untuk masuk ke dalam jajaran pemegang saham Bank Victoria.
Terkait rencana divestasi, saat ini Bank Victoria sedang dalam proses penjajakan dengan beberapa calon investor.
"Namun demikian informasi sehubungan dengan investor-investor dimaksud belum dapat diungkapkan kepada publik," imbuhnya.
Bank Victoria menegaskan tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkap ke publik.
Sampai saat ini Bank Victoria masih optimistis bisa mengantongi laba bersih, dibanding tahun 2020 yang mencatatkan rugi bersih Rp252,2 miliar.
Pada kuartal II/2021 bahkan sudah menunjukkan laba bersih Rp32,3 miliar. Harapannya laba bersih tahun ini bisa tercapai positif lebih baik dari 2020.
Dalam pengembangan digitalisasi, Bank Victoria mengalokasikan belanja modal (capex) sebesar Rp 100 miliar untuk jangka waktu 3-5 tahun ke depan. (TSA)