Penyebaran Meningkat, BNPB Perpanjang Darurat Bencana Korona hingga Lebaran
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memperpanjang masa darurat bencana virus korona hingga 29 Mei 2020.
IDXChannel – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memperpanjang masa darurat bencana virus korona hingga 29 Mei 2020. Ditetapkan sejak 29 Februari 2020, Surat Keputusan (SK) tersebut ditantangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo.
“Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” kata Kepala BNPB dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Tercatat hingga saat ini, Indonesia memiliki total 134 kasus dan 121 kasus aktif virus korona. Keputusan ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus korona di Indonesia yang telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona di Indonesia.
Dikutip dari Surat Keputusan Kepala BNPB Doni Monardo, ditetapkan yakni:
1. Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
2. Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
3.Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)