Perkuat Modal, Sreeya Sewu (SIPD) Siap Rights Issue 500 Juta Saham
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
IDXChannel - PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Perseroan akan menerbitkan 500 juta saham Seri C dengan nilai nominal Rp1.000 per saham.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan akan meminta persetujuan untuk melaksanakan rights issue ini, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 30 November 2022 mendatang.
Adapun, rights issue akan dilaksanakan tidak lebih dari 12 bulan setelah mendapat restu dalam RUPSLB dan pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen SIPD menjelaskan, aksi korporasi ini akan dilaksanakan dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan. Rights issue ini juga diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasian perseroan.
“Antara lain memperkuat struktur permodalan perseroan, serta mendukung kegiatan usaha dan kinerja dari perseroan dan perusahaan anak, yang akan memberikan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham perseroan,” tulis manajemen SIPD, dikutip Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, bagi pemegang saham perseroan yang tidak melaksanakan HMETD-nya, maka akan mengalami penurunan persentase kepemilikan atau dilusi maksimum sebesar 27,19%.
Perseroan akan menggunakan seluruh dana hasil rights issue untuk pengembangan usaha perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan anak, dan/atau modal kerja.
Sebagai informasi, SIPD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam ras, kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dan industri ransum makanan hewan.
Selain itu, perseroan juga menjalankan kegiatan usaha penunjang lain, di antaranya perdagangan dan usaha yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama perseroan.
(NDA)