Petrosea (PTRO) Caplok Perusahaan Tambang Batu Bara di Kaltim Rp1,33 Triliun
PT Petrosea Tbk (PTRO) berencana mengambilalih saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) senilai USD90,5 juta atau sekira Rp1,33 triliun.
IDXChannel - Emiten pertambangan, PT Petrosea Tbk (PTRO) berencana mengambilalih saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) sejumlah 35,58 juta saham atau 99,93% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Nilai akuisisi tersebut mencapai USD90,5 juta atau sekira Rp1,33 triliun (asumsi kurs Rp14.700 per USD).
Kemilau Mulia Sakti adalah pemilik 4.950 lembar saham di PT Cristian Eka Pratama (CEP). CEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang operasi penambangan batu bara dan pemegang izin usaha pertambangan-operasi produksi (IUP-OP), dengan wilayah operasi terletak di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Perihal transaksi ini, Petrosea telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham bersyarat (PPJB) dengan PT Insan Global Pawulang (IGP) dan KMS. Di mana, IGP adalah pemilik 35,58 juta saham, mewakili 99,930% kepemilikan pada KMS.
“Nilai keseluruhan transaksi setara dengan USD90,5 juta, berdasarkan kurs atau nilai tukar yang disepakati oleh para pihak,” kata Direktur PTRO, Aldi Rakhmatillah dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/5/2023).
Aldi menjelaskan, penyelesaian transaksi ini tunduk pada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan atau conditional precedence dengan tanggal akhir penyelesaian maksimal pada 30 Juni 2023 mendatang. Penyelesaian transaksi ini dapat diperpanjang dalam hal diperlukan tambahan waktu pemenuhan kondisi prasyarat.
“Tujuan transaksi ini untuk melakukan diversifikasi kegiatan usaha perseroan, dengan mengembangkan usaha di sektor pertambangan batu bara,” ujar Aldi.
Lebih lanjut, hubungan transaksi antara perseroan, IGP, dan KMS adalah merupakan afiliasi, serta merupakan transaksi material yang memerlukan penentuan nilai wajar oleh penilai independen, namun tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan.
Adapun, transaksi yang dilakukan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
“Pada saat tercapainya kondisi penyelesaian dalam PPJB, maka saham KMS milik IGP akan beralih ke perseroan,” pungkas Aldi.
(FAY)