MARKET NEWS

PGAS Kolaborasi dengan MEGP Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas

Cahya Puteri Abdi Rabbi 04/10/2023 10:02 WIB

Saat ini, MEPG sedang dalam proses untuk mendapatkan penetapan alokasi dan harga gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

PGAS Kolaborasi dengan MEGP Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) bersama dengan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) telah menyepakati rancangan perjanjian jual beli gas (PJBG). Adapun, rancangan PJBG tersebut telah disepakati pada 30 September 2023 lalu.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan MEPG bertindak selaku penjual dan PGAS selaku pembeli. Perjanjian jual beli gas tersebut untuk penyaluran gas ke Jawa bagian Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Kepulauan Riau.

“Saat ini, MEPG sedang dalam proses untuk mendapatkan penetapan alokasi dan harga gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta persetujuan penandatanganan draft PJBG dari SKK Migas,” kata Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (4/10/2023).

Rachmat menjelaskan, setelah penetapan Menteri ESDM dan persetujuan SKK Migas diterima. PGAS dan MEPG akan menandatangani perjanjian jual beli gas untuk wilayah penyaluran gas ke Jawa bagian Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah dan Kepulauan Riau.

Sementara itu, pada 30 September 2023 lalu, perseroan bersama dengan MEPG telah menandatangani Kesepakatan Bersama (KB) dengan mengacu pada syarat dan ketentuan dalam Draf PJBG. Rachmat mengatakan, KB tersebut digunakan sebagai bridging dokumen bagi perseroan dan MEPG untuk melakukan transaksi jual beli gas, sampai ditandatanganinya PJBG oleh para pihak.

Lebih lanjut, jangka waktu KB berlaku sampai 31 Desember 2023 atau sampai dengan ditandatanganinya PJBG mana yang lebih dulu terjadi, dengan periode penyaluran gas sejak 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2028.

“Diharapkan PJBG telah ditandatangani oleh MEPG dan perseroan sebelum 31 Desember 2023 untuk menggantikan KB,” ujar Rachmat.

Rachmat melanjutkan, pada saat pelaporan, kontrak antara PGAS dengan MEPG akan berdampak pada kepastian penyaluran gas sampai dengan berakhirnya periode pasokan.

(SAN)

SHARE