PGN (PGAS) Dikenai Denda Rp50 Juta usai Telat Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS).
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS). Sanksi tersebut diberikan lantaran perusahaan gas tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan hingga batas akhir.
Hingga 30 September 2026 yang merupakan batas akhir, PGN belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2026. Atas dasar itu, BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.
PGN menjadi salah satu dari 70 emiten di Bursa yang belum menyampaikan laporan keuangan kepada investor. Rinciannya 64 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang disertai laporan Kantor Akuntan Publik (KAP), 2 emiten belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh KAP, dan 4 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit KAP.
Kepada 70 emiten tersebut, BEI memberikan perlakuan tegas mulai dari peringatan tertulis I, II, hingga denda tertinggi sebesar Rp150 juta.
Selain PGN, beberapa emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga tenggat waktu yang ditentukan yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), dan PT Black Diamond Resources Tbk (COAL).
PGN sebelumnya telah mengungkapkan rencana untuk menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh KAP untuk periode Juni 2026. Langkah ini dilakukan sejalan dengan perkara perseroan dan Gunvor Singapore Pte Ltd di The London Court of International Arbitration (LCIA)
Pada 28 Agustus 2026, LCIA mengeluarkan putusan arbitrase yang memerintahkan kepada PGN untuk membayar kompensasi kepada Gunvor terkait jual beli gas alam cair (liquified natural gas/LNG) pada 2023.
Terkait hasil putusan tersebut, Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman tengah melakukan penelaahan secara menyeluruh atas putusan arbitrase tersebut yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi perseroan. Dia menilai, putusan arbitrase memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang yang berlaku.
"Manajemen perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, sengketa hukum antara PGN dan Gunvor terkait dengan persoalan jual beli LNG. Pada November 2023, PGN menyampaikan informasi keadaan kahar (force majeure) kepada Gunvor selaku pembeli. Pada September 2024, Gunvor mengajukan permohonan arbitrase terhadap PGN. Perseroan menunjuk konsultan hukum Mayer Brown dalam kasus ini.
Pada Januari 2025, LCIA membentuk formasi tribunal dengan proses arbitrase dimulai Juli-September 2025. Dalam kasus ini, Gunvor mengajukan klaim ganti rugi atau kompensasi sebesar USD130,41 juta atau Rp2,3 triliun dengan asumsi kurs saat ini Rp17.900 per dolar AS.
(Rahmat Fiansyah)