Pinago (PNGO) Rombak Kegiatan Usaha, 83 Lini Bisnis Dihapus
PNGO merombak kegiatan usaha perseroan dengan memangkas 83 lini bisnis yang tidak dijalankan.
IDXChannel - PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO) merombak kegiatan usaha perseroan dengan memangkas 83 lini bisnis yang tidak dijalankan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (16/9/2026) sebanyak 83 kegiatan usaha yang tidak dijalankan tersebut telah disesuaikan atau dikonversi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Penghapusan kegiatan usaha ini mencakup berbagai bidang di luar kegiatan utama perseroan, mulai dari peternakan, jasa pertanian, kehutanan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, energi, konstruksi, transportasi, pergudangan, real estat, hingga jasa kesehatan.
Manajemen memastikan, tidak terdapat informasi keuangan berdasarkan segmen operasi atas kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Hal ini lantaran seluruh kegiatan usaha yang dihapus memang tidak dijalankan oleh perseroan.
Adapun sejumlah kegiatan usaha yang dihapus mencakup budidaya dan pembibitan sapi potong, sapi perah, kerbau, domba, serta kambing. PNGO juga menghapus sejumlah kegiatan jasa pertanian seperti pengolahan lahan, pemupukan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanaman benih, pemanenan, dan jasa pascapanen.
Di sektor kehutanan dan pertambangan, perseroan menghapus kegiatan pemanenan dan pemungutan kayu, pengelolaan hutan, pertambangan batu bara, minyak bumi, gas alam, serta pengusahaan tenaga panas bumi.
PNGO juga memangkas sejumlah lini industri pengolahan, termasuk industri pemisahan dan pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit, industri karet buatan, serta industri ban dan barang dari karet.
Selain itu, kegiatan usaha di sektor pengelolaan limbah, perdagangan, kelistrikan, konstruksi, transportasi, pergudangan, kepelabuhanan, hingga real estat turut dikeluarkan dari daftar kegiatan usaha perseroan.
Di bidang kesehatan, PNGO menghapus kegiatan praktik dokter, dokter spesialis, dokter gigi, serta aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
(DESI ANGRIANI)