MARKET NEWS

PKPU Emiten Produsen Boneka (TOYS) Resmi Diperpanjang 44 Hari

Fiki Ariyanti 29/01/2024 12:10 WIB

Emiten produsen boneka, PT Sunindo Adiperkasa Tbk (TOYS) menyampaikan perkembangan terkini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan.

PKPU Emiten Produsen Boneka (TOYS) Resmi Diperpanjang 44 Hari (foto mnc media)

IDXChannel - Emiten produsen boneka, PT Sunindo Adiperkasa Tbk (TOYS) menyampaikan perkembangan terkini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan. Penjelasan ini untuk menjawab pertanyaan surat Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama TOYS, Iwan Tirtha mengungkapkan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 23 Januari 2024. 

"Dalam RPM 23 Januari 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan selama 44 hari," ungkapnya dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (29/1/2024). 

Untuk itu, sambung Iwan, sidang RPM atas PKPU perseroan selanjutnya akan dilaksananakan pada 7 Maret 2024. 

Dia mengaku, putusan perpanjangan PKPU tersebut berdasarkan rekomendasi dari Hakim Pengawas yang telah menerima aspirasi dari para kreditur perseroan pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tertanggal 18 Desember 2023 yang meminta dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan.

"Alasan dilakukan perpanjangan PKPU perseroan didasarkan karena perseroan masih melakukan negosiasi dengan para krediturnya, khususnya para kreditur perbankan sehubungan dengan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian," jelas Iwan. 

Lantaran diperpanjang selama 44 hari, Iwan menegaskan, saat ini status PKPU dari perseroan belum berakhir. Perseroan tetap wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur sehubungan dengan keadaan PKPU bagi suatu debitur (dalam hal ini Perseroan) sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Adapun agenda sidang selanjutnya pada 7 Maret 2024, yakni akan memutuskan, antara lain mengesahkan rencana perdamaian perseroan yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU 44 hari ini atau memperpanjang PKPU perseroan jika perdamaian selama proses perpanjangan PKPU belum tercapai antara perseroan dan para kreditur.

"Saat ini, perseroan secara proaktif sedang melaksanakan negosiasi dengan para kreditur untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban. Perseroan telah mempersiapkan revisi rencana perdamaian yang memuat saran-saran dari para kreditur pada rapat pembahasan rencana perdamaian sebelumnya," papar Iwan. 

Di samping itu, Iwan mengaku, TOYS juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah pendapatan yang dapat memberikan positif terhadap proyeksi kemampuan keuangan, serta arus keuangan untuk dijadikan dasar bagi perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya dalam proses PKPU perseroan.

"Kami berkomiten untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat skema penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik yang dapat diberikan oleh perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur," ujarnya.

"Perseroan mengharapkan bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima oleh seluruh krediturnya, termasuk kepada pemohon PKPU, sehingga perseroan mencapai perdamaian dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir," Iwan berharap.

Iwan menyebut, PKPU tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional perseroan. 

"Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dengan tetap tunduk pada ketentuan UU Kepailitan dan PKPU," pungkasnya. 

Sekadar informasi, saham TOYS masih tiarap di level gocap. Saham emiten plush toys tersebut sudah berada di harga Rp50 sejak 6 September 2023. 

(FAY)

SHARE