PKPU Jerat Anak Usaha, Adhi Karya (ADHI) Angkat Bicara
APP masuk dalam masa PKPU sementara selama 45 sejak tanggal 20 Juni 2023.
IDXChannel - PT Adhi Karya Tbk (ADHI) angkat bicara terkait kasus hukum PT Adhi Persada Properti (APP) yang terjerat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Corporate Secretary ADHI Farid Budiyanto mengabarkan bahwa proses PKPU APP telah mencapai rapat verifikasi tagihan kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"APP selaku anak usaha ADHI memiliki upaya yang maksimal dalam menyusun proposal perdamaian, sehingga kepentingan ADHI selaku pemegang saham mayoritas APP masih tetap terlindungi," ujar Farid, di Keterbukaan Informasi perusahaan, Kamis (17/8/2023).
Sebagaimana diketahui, APP masuk dalam masa PKPU sementara selama 45 sejak tanggal 20 Juni 2023.
Farid memaparkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan APP untuk memastikan proses pelaksanaan PKPU berjalan dengan maksimal. Saat ini APP telah menunjuk tim penasihat hukum.
APP, ujar Farid, juga telah menjalin komunikasi dengan Kreditur Konkuren, yakni para vendor dan konsumen.
Pihak Kreditur Separatis juga telah diajak komunikasi, dalam hal ini berasal dari lembaga keuangan perbankan.
Perseroan memastikan pemenuhan atas kewajiban keuangan perseroan kepada stakeholders yang akan jatuh tempo tetap dilakukan sesuai perjanjian.
"ADHI juga masih mempunyai potensi cash in dari penerimaan proyek-proyek besar yang sedang dikerjakan, serta adanya fasilitas perbankan yang belum digunakan," tegas Farid (TSA)